Umam

Senin, 10 Agustus 2015

UNDANG-UNDANG PONDOK PESANTREN RIADLUL MUBTADI'IN LAJUKIDUL SINGGAHAN TUBAN



PASAL I
SYARAT-SYARAT MENJADI SANTRI
1.    Sowan ke pengasuh
2.    Daftar dan membayar uang pendaftaran bagi santri baru & Daftar ulang bagi santri lama
3.    Sanggup menta'ati peraturan yang telah di tentukan oleh pengasuh dan pengurus pondok
PASAL II
KEWAJIBAN-KEWAJIBAN

1. Mengikuti pengajian kitab yang telah di tentukan
2. Membayar I'anah syahriah per bulan selambat-lambatnya tanggal 10 tiap bulan
3. Mengikuti sekolah diniyah
4. Menjaga nama baik pengasuh dan pondok pesantren di mana saja berada
5. Jaga malam secara bergiliran
6. Membersihkan halaman pondok setiap hari secara bergiliran
7. Mengajukan izin pada yang berwenang jika bermaksud meninggalkan pondok  dalam jangka
pendek ( kurang 24 jam )dan pada pengasuh bila dalam jangka panjang (lebih 24 jam )
8. Berprilaku akhlaqul karimah dan berpakaian ala santri PPRM
9. Bagi santri yang sekolah pagi harus aktif masuk dan tidak boleh keluar pondok pada saat istirahat
10.Menjaga kebersihan,keamanan,ketertiban lingkungan pondok
11.Santri yang merangkap sekolah pagi tidak boleh mengambil ijazah formalnya sebelum tamat diniyah Minimal Wustho bagi MTs dan Ulya bagi MA (Aliyah)

PASAL III
LARANGAN-LARANGAN
1. Berbuat onar di dalam atau di luar pondok
2. Berhubungan dengan lain jenis ( termasuk surat menyurat )
3. Merokok di mana saja berada
4. Menonton,membunyikan,menyimpan hiburan seperti televise,radio,hp dan lain-lain
5. Berambut panjang yang tidak mencerminkan warga PPRM
6. Bergaul bebas, bertetangga dengan warga selain warga PPRM
7. Keluar dari lungkungan pondok pada jam malam ( mulai waktu sholat maghrib )
8. Keluar pada siang hari tanpa izin dan tujuan yang jelas
9. Melakukan kegiatan selain program PPRM tanpa sepengetahuan yang bertanggung jawab
10.Menggunakan barang milik orang lain tanpa izin ( ghosob )
11.Membawa dan menyewa sepeda motor
12.Lewat belakang ndalem utara
13.Pulang kurang dari satu bulan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar