PASAL I
SYARAT-SYARAT MENJADI SANTRI
1. Sowan ke pengasuh
2. Daftar dan membayar uang pendaftaran bagi santri baru & Daftar ulang bagi santri lama
3. Sanggup menta'ati peraturan yang telah di tentukan oleh pengasuh dan
pengurus pondok
PASAL II
KEWAJIBAN-KEWAJIBAN
1. Mengikuti
pengajian kitab yang telah di tentukan
2. Membayar
I'anah syahriah per bulan selambat-lambatnya tanggal 10 tiap bulan
3. Mengikuti
sekolah diniyah
4. Menjaga
nama baik pengasuh dan pondok pesantren di mana saja berada
5. Jaga malam
secara bergiliran
6.
Membersihkan halaman pondok setiap hari secara bergiliran
7. Mengajukan izin pada yang berwenang jika bermaksud
meninggalkan pondok dalam jangka
pendek (
kurang 24 jam )dan pada pengasuh bila dalam jangka panjang (lebih 24 jam )
8. Berprilaku
akhlaqul karimah dan berpakaian ala santri PPRM
9. Bagi santri
yang sekolah pagi harus aktif masuk dan tidak boleh keluar pondok pada saat istirahat
10.Menjaga
kebersihan,keamanan,ketertiban lingkungan pondok
11.Santri yang
merangkap sekolah pagi tidak boleh mengambil ijazah formalnya sebelum tamat
diniyah Minimal Wustho bagi MTs dan Ulya bagi MA (Aliyah)
PASAL III
LARANGAN-LARANGAN
1. Berbuat
onar di dalam atau di luar pondok
2. Berhubungan
dengan lain jenis ( termasuk surat
menyurat )
3. Merokok di
mana saja berada
4.
Menonton,membunyikan,menyimpan hiburan seperti televise,radio,hp dan lain-lain
5. Berambut
panjang yang tidak mencerminkan warga PPRM
6. Bergaul
bebas, bertetangga dengan warga selain warga PPRM
7. Keluar dari
lungkungan pondok pada jam malam ( mulai waktu sholat maghrib )
8. Keluar pada
siang hari tanpa izin dan tujuan yang jelas
9. Melakukan
kegiatan selain program PPRM tanpa sepengetahuan yang bertanggung jawab
10.Menggunakan
barang milik orang lain tanpa izin ( ghosob )
11.Membawa dan
menyewa sepeda motor
12.Lewat
belakang ndalem utara
13.Pulang kurang dari satu bulan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar